Sedikitnya 16 organisasi yang bergerak di bidang pengendalian tembakau, kesehatan, perlindunÂgan anak, dan pengawasan media mendesak kepada 10 stasiun TV yang kini sedang memproses perpanjangan izin berÂsedia memproduksi dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.
Mereka juga meminta stasiun TV untuk menayangkan iklan bahaya rokok terutama pada penayangan berklasifikasi; Semua Umur, Anak, dan Remaja, dan juga Dewasa.
Selain itu, TV juga diminta menyÂiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok yang disampaikan badan-badan publik secara cuma-cuma sesuai ketentuan. Organisasi itu antara lain terÂdiri dari; Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,Yayasan Pengembangan Media Anak dan Yayasan Pusaka Indonesia.
- Guntarto, ketua Yayasan PengemÂbangan Media Anak (YPMA), mengatakan, desakan tersebut disampaikan oleh ke-16 organisasi dengan beberapa alasan. PertaÂma, angka orang meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok yang mereka klaim mencapai 200.000 orang per tahun di Indonesia.
Kedua, tingginya jumlah perokok, khuÂsusnya di usia 15-19 tahun dan kecenderunÂgan peningkatan jumlah perokok di usia 5- 14 tahun. Ketiga, besarnya kerugian ekoÂnomi akibat rokok. Ke-16 organisasi terseÂbut menghitung, kerugian ekonomi akibat
rokok yang mencapai Rp 100 triliun lebih.
Kerugian tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya wakÂtu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan dan disabilitas akibat rokok yang jumlahnya mencaÂpai Rp 105,3 triliun.
Terimakasih banyak atas artikelnya, ijin bantu share juga dampak dampak buruk radiasi elektromagnetik terhadap kesehatan manusia, terutama dampak buruk bagi anak anak, yang sekarang sudah pada menggunakan handphone, tablet, smartphone, dsb, bisa di cek disini http://www.indonesu.co.id/blog
biar makin banyak masyarakat kita yang sadar akan dampak buruk radiasi, sehingga lebih bijak dalam menggunakan perangkat telekomunikasi digitalnya.
salam sehat selalu.