Untitled-6WALIKOTA Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap menyampaikan kesaksian apa adanya pada sidang kasus pengadaan tanah Jambu Dua di persidangan nanti. Bima tak ingin berpolemik seputar keterangan para saksi yang sudah disampaikan di pengadilan.

ABDUL KADIR | YUSKA APITYA
[email protected]

Saya siap untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin mendatang. Nanti semua akan saya sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya yakini,’’ kata Bima kepada wartawan di sela-sela acara Baznas Kota Bogor, Kamis (11/8/2016)

Seperti diberitakan harian ini, sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, makin panas. Dua saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu (10/8/2016) di PN Tipikor Bandung, yakni Wakil

Walikota Bogor Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono memberikan keterangan yang memojokkan Walikota Bima Arya. Namun Bima enggan menanggapi ini.

Sidang yang menyedot perhatian publik Kota Bogor ini, sudah meng­hadirkan hampir seluruh saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Tinggal dua saksi lagi yang tersisa, yakni Wa­likota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Kedua pejabat tinggi Kota Bogor ini bakal dihadirkan ke Bandung Senin (15/8/2016) mendatang. Bima dan Ade diminta untuk bernyanyi segamblang-gamblangnya soal kasus ini. Sidang kasus ini memang kian memanas, mengingat hampir selu­ruh kesaksian yang diberikan terke­san mengarah kepada Walikota Bo­gor, Bima Arya. Tak gentar, dengan tegas Bima menyatakan siap mem­bongkar semua kasus ini melalui kes­aksiannya di persidangan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Menurut Bima, tidak semua kes­aksian yang telah diberikan di meja persidangan itu benar. “Ada yang benar dan ada yang tidak benar, nan­ti akan saya sampaikan, akan saya konfirmasi dan konfrontasi, yang benar akan saya akui dan yang tidak benar akan saya tolak,” terangnya.

Bima juga mengklaim semua kesaksian yang diberikan oleh para bawahannya di Pemkot Bogor (ekse­kutif, Red) sejauh ini sudah disam­paikan dan sesuai. “Kadang ada kesaksian yang dimuat dimedia mis­alnya A ketika disampaikan kepada saya dan saya lihat rekamannya tidak seperti itu,” pungkasnya.

Menurutnya, kasus Jambu Dua ini pada prinsipnya merupakan ke­bijakan untuk memuliakan PKL. “Semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur,” pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi mengatakan, yang harus diurai terlebih dahulu dalam kasus ini adalah sisi admin­istrasinya mengenai penganggaran dan Perda. “Apakah ini hanya se­mata-mata penyimpangan proses administrasi atau ada mengarah ke­pada unsur tindak pidana korupsi,” paparnya.

Menurutnya, terkait dengan ha­sil Perda APBD secara logika hal ini merupakan anak dari keputusan ber­sama antara legislatif dan eksekutif. “Dalam hal ini bisa terjebak pada ke­sesatan. Artinya orang yang seharus­nya bersalah bisa menjadi tidak ber­salah dan orang yang tidak bersalah malah menjadi bersalah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dalam hal ini merupakan proses pembelajaran kepada eksekutif maupun legislatif untuk membenahi sistem adminis­trasi guna mencegah terjadinya hal-hal seperti ini yakni adanya doku­men yang tidak valid antara Perda maupun SK DPRD. “Semua ini masih parsial, karena berangkat dari titik pidana, seharusnya dimulai melalui admnistrasi terlebih dahulu barulah dilihat ujungnya pidana atau bu­kan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Hasil kesaksian yang diberikan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono cukup mengejutkan publik. Terutama di bagian yang mengklaim dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang harga lahan Jambu Dua yang dibayarkan Pemkot Bogor kepada Angkahong melalui Perda sebesar Rp 43,1 miliar.

Ada pertanyaan aneh yang dilon­tarkan pengacara Irwan Gumelar ter­hadap Untung Maryono. Ketua DPRD itu mendadak dihantam pertanyaan soal duit Rp2 miliar dan Rp600 juta. Namun, Untung Maryono mengaku tak tahu soal duit ini. Para saksi si­dang pun menghela nafas dan mel­ongo mendengar pertanyaan penga­cara Irwan Gumelar, terdakwa kasus Jambu Dua itu.

Dalam kesaksiannya, Untung Maryono juga sempat terpancing emosi saat dihujani pertanyaan dari Penasihat Hukum tiga terdakwa. Na­mun, dirinya tetap bertahan pada kesaksiannya yakni anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 17,5 miliar.

Untung Maryono menjelaskan, Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Jambu Dua. Semua itu dimulai pada tanggal 17 Septem­ber 2014 tentang adanya penyam­paian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas an­tara komisi B dengan dinas terkait.

============================================================
============================================================
============================================================