“Itu salah satunya. Kan waktu lelang yang pertama, pelaksanaan yang diminta itu 180 hari kerja, nah di lelang ulang ini, dalam dokumen pelaksanaan itu 150 hari kerja, ternyata, perusahaan itu masih menyertakan dokumen yang pertama. Itu sama saja tidak memenuhi syarat,” ujar Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Djoko juga mengungkapkan jika hari (Kamis .red) KLPBJ telah mengirim surat ke Sekre­tariat DPRD, dalam hal ini Sek­retaris DPRD selaku pengguna anggaran jika lelang ulang un­tuk pengerjaan renovasi ruang sidang paripurna itu kembali gagal.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Ya, hari ini kami sudah kirim surat ke Setwan bahwa peserta tersebut tidak lulus evaluasi dan dinyatakan ga­gal dalam lelang. Selanjutnya, kami serahkan kepada Set­wan sepenuhnya untuk tindak lanjut selanjutnya,” sambung Djoko.

(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================