“Itu salah satunya. Kan waktu lelang yang pertama, pelaksanaan yang diminta itu 180 hari kerja, nah di lelang ulang ini, dalam dokumen pelaksanaan itu 150 hari kerja, ternyata, perusahaan itu masih menyertakan dokumen yang pertama. Itu sama saja tidak memenuhi syarat,†ujar Kasi Jasa Konstruksi KLPBJ, Djoko Pitono.
Djoko juga mengungkapkan jika hari (Kamis .red) KLPBJ telah mengirim surat ke SekreÂtariat DPRD, dalam hal ini SekÂretaris DPRD selaku pengguna anggaran jika lelang ulang unÂtuk pengerjaan renovasi ruang sidang paripurna itu kembali gagal.
“Ya, hari ini kami sudah kirim surat ke Setwan bahwa peserta tersebut tidak lulus evaluasi dan dinyatakan gaÂgal dalam lelang. Selanjutnya, kami serahkan kepada SetÂwan sepenuhnya untuk tindak lanjut selanjutnya,†sambung Djoko.
(Rishad Noviansyah)