582534_600863869942360_321785795_n“Ini ceritaku, jangan ada ceritamu,” kalimat inilah yang kerap terdengar saat saya mereview sejumlah hasil wawancara dengan sejumlah janda di Kota Hujan. Di forum ini, saya hanya mencoba membuat irisan pemikiran untuk pembelajaran bersama. Barangkali, bisa menambah atau bertukar cerita.

Oleh: YUSKA APITYA AJI ISWANTO S,SOS.
Analis dan Pengamat Sosial Kota Bogor

Secara harfiah, per­ceraian bisa didefinisi­kan berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan perni­kahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Banyak negara memiliki hukum dan aturan yang mengatur per­ceraian.

Di Indonesia, kasus perceraian mewabah di kalangan artis. Bah­kan, perilaku kawin cerai artis ini menjadi brand kehidupan modern. Terbukti, data Kemenag RI mencatat, grafis angka per­ceraian menanjak setiap tahun. – Tahun 2009 : 216.286 kejadian. – Tahun 2010 : 258.184 kejadian. – Tahun 2011 : 285.119 kejadian. – Tahun 2012 : 372.577 kejadian. – Tahun 2013 : 384.527 kejadian.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Studi sejumlah kampus negeri di Indonesia mencatat, faktor pe­nyebab perceraian ada beberapa, diantaranya:

  1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
  2. Krisis moral dan akhlak
  3. Perseling­kuhan
  4. Pernikahan tanpa cinta
  5. Dan rundungan ma­salah-masalah dalam rumah tangga, sep­erti : minimnya keterbukaan an­tara suami–istri, ketiadaan s a l i n g hormat antar pasangan hingga masalah ekonomi.

Di banyak kasus, perceraian sering menimbulkan tekanan ba­tin bagi tiap pasangan, rasa trau­ma yang mendalam hingga beru­jung pada banyaknya anak-anak terlantar.

Agama Islam sejatinya mem­bimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Meski pada dalilnya, perceraian sebena­rnya halal dilakukan.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Di beberapa kitab agama yang saya pelajari, salah satu agama yang melarang keras adanya per­ceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen Katolik Roma. Pun sejatinya, semua agama menganjurkan semua penganutnya untuk melakukan perceraian.

Namun, apapun itu, kita mesti belajar dari fakta bahwa hu­kum di semua negara selalu memper­mudah penga­nutnya untuk men­gurus menikah dan memper sulit dalam mengurus perceraian. “Kalau urusan nikah, dipermudah. Tapi untuk urusan cerai, prose­dur dan aturannya dipersulit,” Kira-kira itulah kalimat yang saya dengar dari seseorang yang saya temui ketika saya bertamu beber­apa kali ke pengadilan agama. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================