Wajib Tayangkan Iklan Bahaya Rokok

ciggSedikitnya 16 organisasi yang bergerak di bidang pengendalian tembakau, kesehatan, perlindun­gan anak, dan pengawasan media mendesak kepada 10 stasiun TV yang kini sedang memproses perpanjangan izin ber­sedia memproduksi dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Mereka juga meminta stasiun TV untuk menayangkan iklan bahaya rokok terutama pada penayangan berklasifikasi; Semua Umur, Anak, dan Remaja, dan juga Dewasa.

Selain itu, TV juga diminta meny­iarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok yang disampaikan badan-badan publik secara cuma-cuma sesuai ketentuan. Organisasi itu antara lain ter­diri dari; Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,Yayasan Pengembangan Media Anak dan Yayasan Pusaka Indonesia.

  1. Guntarto, ketua Yayasan Pengem­bangan Media Anak (YPMA), mengatakan, desakan tersebut disampaikan oleh ke-16 organisasi dengan beberapa alasan. Perta­ma, angka orang meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok yang mereka klaim mencapai 200.000 orang per tahun di Indonesia.
BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Kedua, tingginya jumlah perokok, khu­susnya di usia 15-19 tahun dan kecenderun­gan peningkatan jumlah perokok di usia 5- 14 tahun. Ketiga, besarnya kerugian eko­nomi akibat rokok. Ke-16 organisasi terse­but menghitung, kerugian ekonomi akibat

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

rokok yang mencapai Rp 100 triliun lebih.

Kerugian tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya wak­tu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan dan disabilitas akibat rokok yang jumlahnya menca­pai Rp 105,3 triliun.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================