ObatBOGOR TODAY- Polsek Ciawi mengamankan dua orang pen­jaga toko obat di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya dia­mankan karena tertangkap tan­gan menjual obat-obatan tanpa izin dan 1.190 obat penenang ilegal disita petugas.

Kedua tersangka yakni SB (23) dan AA (26), keduanya merupakan warga Ciawi dan dari tangan tersangka polisi mengamankan obat-obat je­nis Eximer, Alprazolam, Tri­hexyphenidyl dan Tramadol. Kapolsek Ciawi, Polres Kabu­paten Bogor, Komisaris Nel­son Siregar menuturkan obat-obatan tersebut masuk dalam obat daftar “G” (Gevaarlijk/ber­bahaya) atau obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.

“Kita dapatkan kedua pelaku ini hasil dari pengem­bangan penjualan obat pen­enang. Mereka diamankan saat sedang berjaga di toko mereka dan setelah dicek, mereka ti­dak mempunyai izin resmi penjualan obat-obat golongan G tersebut,” paparnya, Selasa (24/5).

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Kampung Ciguha Kini Sudah Merdeka Sinyal

Dari tangan pelaku SB, polisi mengamankan barang bukti 810 butir Eximer, 420 butir Tramadol, dan 120 butir Trihexyhenidil. Sementara dari AA, didapati 470 butir Eximer. “Masing-masing pelaku ber­beda jumlah barang buktinya. Total dari keduanya ada 1.190 obat butir. Kita juga amankan uang hasil penjualan sekitar Rp 9,7 juta,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang pe­makai berinisial UC (25) yang tertangkap usai membeli obat tersebut kepada para pelaku di toko. Kata Nelson, saat ini para tersangka masih dalam permeriksaan di Mapolsek Ciawi untuk kita lakukan peny­elidikan dan mengarah kepada satu orang yang menjadi pe­masok obat tersebut.

BACA JUGA :  KANNI Cium Bau Busuk Dugaan Penggunaan Dana Bos Reguler Sejumlah SMP Negeri

Obat-obat yang disita terma­suk obat anti depresi dan jika penggunaannya tidak diawasi dapat mengakibatkan penggu­nanya kecanduan / ketagihan. Obat golongan G juga hanya bisa diserahkan oleh apotek jika disertai dengan resep dok­ter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus di­beli di apotek yang mempunyai lisensi dan apoteker serta di­gunakan untuk keperluan me­dis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.

“Jika terbukti, tersangka di­ancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya 15 ta­hun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tandasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================