BOGOR TODAY- Polsek Ciawi mengamankan dua orang penÂjaga toko obat di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya diaÂmankan karena tertangkap tanÂgan menjual obat-obatan tanpa izin dan 1.190 obat penenang ilegal disita petugas.
Kedua tersangka yakni SB (23) dan AA (26), keduanya merupakan warga Ciawi dan dari tangan tersangka polisi mengamankan obat-obat jeÂnis Eximer, Alprazolam, TriÂhexyphenidyl dan Tramadol. Kapolsek Ciawi, Polres KabuÂpaten Bogor, Komisaris NelÂson Siregar menuturkan obat-obatan tersebut masuk dalam obat daftar “G†(Gevaarlijk/berÂbahaya) atau obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.
“Kita dapatkan kedua pelaku ini hasil dari pengemÂbangan penjualan obat penÂenang. Mereka diamankan saat sedang berjaga di toko mereka dan setelah dicek, mereka tiÂdak mempunyai izin resmi penjualan obat-obat golongan G tersebut,†paparnya, Selasa (24/5).
Dari tangan pelaku SB, polisi mengamankan barang bukti 810 butir Eximer, 420 butir Tramadol, dan 120 butir Trihexyhenidil. Sementara dari AA, didapati 470 butir Eximer. “Masing-masing pelaku berÂbeda jumlah barang buktinya. Total dari keduanya ada 1.190 obat butir. Kita juga amankan uang hasil penjualan sekitar Rp 9,7 juta,†jelasnya.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang peÂmakai berinisial UC (25) yang tertangkap usai membeli obat tersebut kepada para pelaku di toko. Kata Nelson, saat ini para tersangka masih dalam permeriksaan di Mapolsek Ciawi untuk kita lakukan penyÂelidikan dan mengarah kepada satu orang yang menjadi peÂmasok obat tersebut.
Obat-obat yang disita termaÂsuk obat anti depresi dan jika penggunaannya tidak diawasi dapat mengakibatkan pengguÂnanya kecanduan / ketagihan. Obat golongan G juga hanya bisa diserahkan oleh apotek jika disertai dengan resep dokÂter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus diÂbeli di apotek yang mempunyai lisensi dan apoteker serta diÂgunakan untuk keperluan meÂdis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.
“Jika terbukti, tersangka diÂancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya 15 taÂhun penjara dan denda Rp1,5 miliar,†tandasnya.(Yuska Apitya)
Bagi Halaman