waduk-(6) MESKI revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor telah rampung, inventarisir terhadap warga di desa-desa yang bakal terkena gusur akibat adanya pembangunan Waduk Sukamahi dan Cipayung, Kecamatan Megamendung, belum dilakukan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Meski lokasi su­dah dipatok, Pemkab Bogor belum bisa memulai pem­bebasan lahan karena revisi itu belum rampung 100 persen menjadi Peraturan Daerah (Per­da) RTRW Kabupaten Bogor yang baru. Pasalnya, revisi yang baru disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), mesti disampaikan lagi oleh Pemkab Bogor ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tadinya, memang kita tinggal ekspose ke Ibu Bupati lalu disampaikan ke DPRD un­tuk disahkan jadi perda. Tapi ternyata, sebelum itu harus disampaikan dulu ke Gubernur Jawa Barat,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Rabu (25/5/2016).

Syarifah menjelaskan, itu dilakukan setelah Bappeda hen­dak menyampaikannya melalui Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabu­paten Bogor. “Tapi, sekarang posisi kita cuma menunggu su­rat dari gubernur kalau sudah menerima surat dari Kemen ATR dan bisa diproses lebih lanjut,” tukas Syarifah.

BACA JUGA :  Partai Golkar Ajak PKS Usung Jaro Ade Jadi Calon Bupati Bogor 2024

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi men­gungkapkan telah berkomu­nikasi dengan Bappeda untuk memparipurnakan revisi RTRW. Namun, hingga kini, kata dia be­lum ada kepastian dari Bappeda kapan menyampaikan surat tersebut.

“Sampai saat ini belum ada. Yang jelas, dari per­tama kali kami dengar kalau revisi itu sudah rampung, kami (DPRD dan Bappeda) sudah berkomunikasi, tapi tetap kan mengumpan bola Bappeda, kami menunggu,” kata Nuradi saat dihubungi.

Revisi RTRW memang mencantumkan bakal ad­anya pembangunan waduk di kawasan Megamendung, Puncak. Kabarnya, proyek itu bakal memakan angga­ran hingga Rp 3,1 triliun dari pemerintah pusat dan Detail Engineering Design (DED) pun sudah rampung.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Namun,lima desa di Keca­matan Megamendung akan terkena pembebasan lahan un­tuk pembangunan dua waduk yakni, Desa Gadog, Cipayung, Sukakarya, Kopo dan Sukamahi, belum juga dibebaskan. Karena Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi tersebut.

Untuk Waduk Cipayung, 12,32 hektare lahan akan di­bebaskan, kemudian Desa Cipayung 54,14 hektare, Suka­karya 39,95 hektare. Semen­tara Waduk Cipayung hanya ‘memakan’ dua desa, yakni 18,65 hektare lahan Desa Su­kakarya dan 5,55 hektare Desa Sukamahi.

Waduk atau Bendung Cipa­yung rencananya, lahan yang di­bebaskan 107,3 hektare dengan rencana genangan 79 hektare. Kalau Sukamahi 24,2 hektare yang akan dibebaskan dan ren­cana genangannya 13 hektare.

Dari anggaran Rp 3,1 triliun itu, kegiatan konstruksi meng­habiskan dana Rp 1,9 triliun. Se­mentara untuk pembebasan la­han, semula dianggarkan Rp 1,2 triliun dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, kabar terakhir akan sharing DKI dengan Kemen PU.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================