Ia juga mengatakan, jalan-jalan dengan status nasiÂonal dan provinsi akan tetap dibantu oleh DBMSDA Kota Bogor, dengan catatan ada perintah dari Walikota Bogor, Bima Arya kepada DBMSDA Kota Bogor.
“Kita bekerja berdasarkan perintah dan kita juga selalu berkoordinasi dengan PemerÂintah Pusat maupun PemerÂintah Provinsi untuk merapiÂhkan jalan dan sarana-saran pendukungnya seperti kanÂstin jalan, saluran drainase dan trotoar di Kota Bogor,†paparnya.
Ia juga menjabarkan, monÂitoring kerusakan dipantau melalui media lokal, tim surÂvey jalan dan tim dokumenÂtasi foto jalan. “5 tim survey jalan & dokumentasi, serta 5 tim saluran yang bekerja seÂtiap hari,†tuturnya.
Sekedar informasi, jaÂlan-jalan besar yang mengÂhubungkan kota-kota besar disebut Arteri Primer. KeÂwajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota ataupun Kabupaten untuk melakukan perbaikan jalan rusak berÂdasarkan Undang-undang NoÂmor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Status jalan nasional yang berada di Kota Bogor ada 6, yakni Jalan Padjajaran, Jalan Tajur-Wangun, Jalan Ks. TuÂbun-Jalan Raya Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan AbdulÂlah Bin Nuh dan Jalan Raya Darmaga Kota Bogor.
Sementara untuk jalan provinsi dibagi menjadi 9 jalan, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Lawanggintung, Jalan Batu Tulis, Jalan Pahlawan, Jalan Empang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman, JaÂlan Pemuda dan Jalan Kebon Pedes. (Abdul Kadir BasalaÂmah)