Ia juga mengatakan, jalan-jalan dengan status nasi­onal dan provinsi akan tetap dibantu oleh DBMSDA Kota Bogor, dengan catatan ada perintah dari Walikota Bogor, Bima Arya kepada DBMSDA Kota Bogor.

“Kita bekerja berdasarkan perintah dan kita juga selalu berkoordinasi dengan Pemer­intah Pusat maupun Pemer­intah Provinsi untuk merapi­hkan jalan dan sarana-saran pendukungnya seperti kan­stin jalan, saluran drainase dan trotoar di Kota Bogor,” paparnya.

Ia juga menjabarkan, mon­itoring kerusakan dipantau melalui media lokal, tim sur­vey jalan dan tim dokumen­tasi foto jalan. “5 tim survey jalan & dokumentasi, serta 5 tim saluran yang bekerja se­tiap hari,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor di Bojonegoro

Sekedar informasi, ja­lan-jalan besar yang meng­hubungkan kota-kota besar disebut Arteri Primer. Ke­wajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota ataupun Kabupaten untuk melakukan perbaikan jalan rusak ber­dasarkan Undang-undang No­mor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Status jalan nasional yang berada di Kota Bogor ada 6, yakni Jalan Padjajaran, Jalan Tajur-Wangun, Jalan Ks. Tu­bun-Jalan Raya Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Abdul­lah Bin Nuh dan Jalan Raya Darmaga Kota Bogor.

BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024

Sementara untuk jalan provinsi dibagi menjadi 9 jalan, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Lawanggintung, Jalan Batu Tulis, Jalan Pahlawan, Jalan Empang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman, Ja­lan Pemuda dan Jalan Kebon Pedes. (Abdul Kadir Basala­mah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================