Karena berpatokan penuh kepada KAK, maka skoring yang sudah dilakukan oleh tim pansel kepada seluruh perusaÂhaan peserta beauty contest, tidak dipergunakan. KAK itu harus menjadi landasan utaÂma dalam menentukan peruÂsahaan pemenang beauty conÂtest. Misalkan ketika tidak ada bank garansi jadi bukan poinÂnya nol, tetapi perusahaan itu tidak bisa ikut beauty contest, ketika bank garansi tidak cuÂkup maka otomatis gugur, keÂtika bank garansi tidak mengÂgunakan bank swasta, maka perusahaan itu juga gugur. Memang awalnya di scoring dulu oleh tim pansel yang akhÂirnya keluar nilai-nilai scorÂing terhadap masing-masing perusahaan yang mengikuti beauty contest, tetapi akhÂirnya skoring itu tidak menÂjadi landasan utama dalam menentukan pemenangnya, tetapi kekuatan KAK menjadi syarat utama yang digunakan.
Dalam kesempatan itu, Walikota juga menegaskan pihaknya tidak akan melakuÂkan evaluasi apa-apa terhadap jajaran direksi PDPPJ dengan gagalnya beauty contest ini. Bahkan ketika akan dilakukan keputusan pembatalan, Bima mengaku tidak disodorkan usulan perusahaan pemenang beauty contest oleh PDPPJ, tetapi yang ada adalah inÂformasi terkait adanya KAK yang belum terpenuhi, seÂhingga tidak bisa diambil siÂkap pengumuman pemenang, karena tidak ada satu peÂrusahaan pun yang mengiÂkuti beauty contest yang memenuhi syarat kualifikasi.
“Tidak akan ada langkah evaluasi apapun terhadap direksi PDPPJ, dan terpentÂing saat ini kita fokus pada proses beauty contest ulang dengan menyempurnakan KAK, menyempurnakan timÂsel panitianya dan menyiapÂkan waktu dimulainya beauty contest ulang,†jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)