Karena berpatokan penuh kepada KAK, maka skoring yang sudah dilakukan oleh tim pansel kepada seluruh perusa­haan peserta beauty contest, tidak dipergunakan. KAK itu harus menjadi landasan uta­ma dalam menentukan peru­sahaan pemenang beauty con­test. Misalkan ketika tidak ada bank garansi jadi bukan poin­nya nol, tetapi perusahaan itu tidak bisa ikut beauty contest, ketika bank garansi tidak cu­kup maka otomatis gugur, ke­tika bank garansi tidak meng­gunakan bank swasta, maka perusahaan itu juga gugur. Memang awalnya di scoring dulu oleh tim pansel yang akh­irnya keluar nilai-nilai scor­ing terhadap masing-masing perusahaan yang mengikuti beauty contest, tetapi akh­irnya skoring itu tidak men­jadi landasan utama dalam menentukan pemenangnya, tetapi kekuatan KAK menjadi syarat utama yang digunakan.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Dalam kesempatan itu, Walikota juga menegaskan pihaknya tidak akan melaku­kan evaluasi apa-apa terhadap jajaran direksi PDPPJ dengan gagalnya beauty contest ini. Bahkan ketika akan dilakukan keputusan pembatalan, Bima mengaku tidak disodorkan usulan perusahaan pemenang beauty contest oleh PDPPJ, tetapi yang ada adalah in­formasi terkait adanya KAK yang belum terpenuhi, se­hingga tidak bisa diambil si­kap pengumuman pemenang, karena tidak ada satu pe­rusahaan pun yang mengi­kuti beauty contest yang memenuhi syarat kualifikasi.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

“Tidak akan ada langkah evaluasi apapun terhadap direksi PDPPJ, dan terpent­ing saat ini kita fokus pada proses beauty contest ulang dengan menyempurnakan KAK, menyempurnakan tim­sel panitianya dan menyiap­kan waktu dimulainya beauty contest ulang,” jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================