SIDANG perdana kasus dugaan korupsi penÂgadaan lahan untuk relokasi PKL di Pasar JamÂbu Dua, mulai menguak tabir baru. Tiga orang penting di Balaikota Bogor yakni Walikota Bima Arya, Wakil Walikota Usmar Hariman, dan Sekdakot Ade Sarip Hidayat disebut-sebut ikut terlibat dalam proses transaksi tanah miÂlik Angkahong itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut secara gamblang dalam tuntutannya bahwa keterlibatan ketiga petinggi Pemkot Bogor itu telah ikut menimbulkan kerugian negara hingÂga Rp kerugian keuangan negara, sebesar Rp 28.400.533.057.
Apa makna dari penyebutan tiga pejaÂbat tinggi di Balaikota Bogor itu? Secara huÂkum, ketiga pejabat tersebut dimungkinkan berubah status dari saksi menjadi tersangka. Namun perubahan status tersebut baru akan terlihat jelas setelah semua fakta hukum di persidangan terkuak secara nyata dan jelas.

Namun, secara politis pejabat setingkat keÂpala daerah bisa saja diselamatkan atas dasar pertimbangan politis. Tetapi penyelamatan secara politis biasanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini artinya, ketika kekuaÂsaan tak lagi melekat pada pejabat tersebut, misalnya dia tak jadi walikota lagi, maka bisa saja status tersangka menghampirinya. Sejarah peradilan di Indonesia sudah banyak memberiÂkan contoh kasus penyelamatan secara politis.