kpk-garap-tiga-politisi-pkb-dalam-suap-proyek-jalan-F3CMA3uI0WJAKARTA, TODAY—Komite Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar aliran dana suap peradilan ke tubuh Mahka­mah Agung (MA) benar-benar di­geber. Kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa Sekjen MA, Nurhadi. Ini adalah ketiga kalinya ia di­periksa.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nu­graha mengatakan, penyidik men­duga pemberian suap pengurus PN Jakarta Pusat berulang kali. Nurhadi dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

“Penyidik menduga pemberian uang yang berkai­tan dengan pengurus perkara yang dilakukan DAS tak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu yang akan di kon­firmasi,” kata Prihasa, saat dikon­firmasi, Jumat (4/6/2016).

Selain itu, Priharsa menutur­kan, penyidik KPK juga akan meminta keterangan Nurhadi terkait sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat penggeledahan

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

di rumahnya. Ini pemeriksaan ketiga bagi Nurhadi. Nurhadi tiba di gedung anti rasuah sejak pagi sebelum pukul 09.00.

Selain Nurhadi, KPK juga memer­iksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, pada Rabu (1/6/2016). Tin diperiksa terkait penggeledahan di rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan di rumah Nurha­di, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan dokumen yang hendak dibuang ke dalam kloset. Tin ini merupakan pega­wai di lingkungan MA. Ia pernah men­jabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepe­mimpinan MA tahun 2014.

Selain Tin, KPK juga turut me­manggil dua pembantu rumah tang­ga di rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Untuk diketahui, Belum diketahui ket­erlibatan Nurhadi dalam kasus ini, na­mun selain menggeledah ruangan kerja dan kediamannya, KPK telah mence­gahnya berpergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan ter­hadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang di­sidangkan PN Jakarta Pusat. Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Royani, dan Chairman PT Paramount Enter­prise International Eddy Sindoro.

============================================================
============================================================
============================================================