
“Dan dari hasil evaluÂasi yang dilakukan pemerÂintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan KeÂpala Daerah, terdapat 3.143 peraturan daerah dan PerÂaturan Kepala Daerah yang bermasalah yang mengÂhambat kapasitas nasional menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertenÂtangan dengan semangat kebhinnekaan kita dan perÂsatuan kita,†kata Jokowi. “Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam NegÂeri sesuai dengan kewenanÂgannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah tersebut,†tambah Jokowi.
Perda yang dianggap berÂmasalah tersebut meliputi perda yang menghambat perÂtumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu perda tersebut juga dinilai mengÂhambat proses perizinan dan investasi. “Yang ketiga perda yang menghambat kemudahÂan berusaha. Dan yang keemÂpat perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,†jelas Jokowi. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa, pembatalan ini untuk menjadikan IndoneÂsia sebagai bangsa yang besar yang toleran dan yang memiÂliki daya saing,†tambahnya.
Dalam jumpa pers ini, Jokowi didampingi oleh MenÂteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















