Presiden Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

“Dan dari hasil evalu­asi yang dilakukan pemer­intah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Ke­pala Daerah, terdapat 3.143 peraturan daerah dan Per­aturan Kepala Daerah yang bermasalah yang meng­hambat kapasitas nasional menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta berten­tangan dengan semangat kebhinnekaan kita dan per­satuan kita,” kata Jokowi. “Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Neg­eri sesuai dengan kewenan­gannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah tersebut,” tambah Jokowi.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Perda yang dianggap ber­masalah tersebut meliputi perda yang menghambat per­tumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu perda tersebut juga dinilai meng­hambat proses perizinan dan investasi. “Yang ketiga perda yang menghambat kemudah­an berusaha. Dan yang keem­pat perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Jokowi. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa, pembatalan ini untuk menjadikan Indone­sia sebagai bangsa yang besar yang toleran dan yang memi­liki daya saing,” tambahnya.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dalam jumpa pers ini, Jokowi didampingi oleh Men­teri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================