PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 Mei 2016.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliÂputi: a. Penyelenggaraan perumahan; b. Penyelenggaraan kawasanpermuÂkiman; c. Keterpaduan prasarana, saÂrana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemeliharaan dan perbaikan; e. Pencegahan dan peningkatan kualitas peÂrumahan kumuh dan permukiman kumuh; f. Konsolidasi tanah; dan g. Sanksi administrasi.
Menurut PP ini, penyelenggaraan perumaÂhan dan kawasan permukiman bertujuan untuk: a. Mewujudkan ketertiban dalam peÂnyelenggaraan perumahan dan kawasan perÂmukiman, b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggara peÂrumahan dan kawasan permukiman; dan c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam penyelengÂ
garaan perumahan dan kawasan permukiman. “Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permuÂkiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan seÂcara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumaÂhan,†bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP ini, seperti dikutip dari situs SekÂretariat Kabinet, setkab.go.id, Senin (13/6/2016).
PP ini menegaskan, bahwa pembangunan perumahan diÂlakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.
Selain itu, dilaksanakan meÂlalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
“Badan Hukum yang melakuÂkan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum,†bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan peÂrumahan dengan Hunian BerimÂbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/ kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
“Badan Hukum yang melakuÂkan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tiÂdak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,†tegas Pasal 21 ayat 5 PP ini. Kewajiban Pemerintah
Menurut PP ini, pemerinÂtah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah meÂlalui kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembanÂgunan perumahan secara bertaÂhap dan berkelanjutan.
“Kemudahan dan/ atau bantuÂan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. subÂsidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif perÂpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau prasaÂrana, sarana, dan utilitas umum,†bunyi Pasal 37 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016 itu.
Bantuan pembangunan rumah bagi MBR itu, menurut PP ini, dapat diberikan dalam bentuk: a. dana; b. bahan banÂgunan rumah; dan/atau c. prasaÂrana, sarana, dan utilitas umum, yang dilaksanakan sesuai keÂtentuan peraturan perundang-undangan. “Bantuan pembanÂgunan rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketenÂtuan peraturan perundang-unÂdangan,†bunyi Pasal 40 PP ini. Pemasaran PP ini juga menegasÂkan, bahwa rumah tinggal dan/ atau rumah deret yang masih dalam tahap proses pembanguÂnan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.