Dalam kesaksiannya, Lo­rina juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sudah mene­tapkan lokasi lahan milik An­gkahong peuntukannya sesuai dengan RTRW untuk relokasi PKL. Selain itu, Lorina mem­benarkan adanya pengusu­lan dana Rp35 milyar untuk pengadaan lahan di Warung Jambu, namun sampai saat ini belum ada notulensinya wa­laupun dibahas dalam rapat resmi yang dihadiri pihak eksekutif maupun legislatif.

Hasil yang disepakati oleh pimpinan DPRD dengan Pem­kot Bogor terkait pengadaan la­han di Warung Jambu, seperti tertuang didalam Raperda dan sudah di evaluasi oleh Guber­nur Jawa Barat Rp17,5 milyar. Namun ketika JPU menanyakan soal anggaran Rp31 milyar un­tuk dialokasikan pemelihaan jalan dan adanya uang bagi hasil Provinsi Jawa Barat Rp35 milyar, Lorina mengaku tidak mengetahui soal tersebut.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Sebelumnya, aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso men­gatakan, untuk membukti­kannya didalam persidangan sebaiknya para saksi mem­berikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini. “Kemungkinan besar para pe­jabat turut serta atau interven­si dalam menentukan harga tanah ini,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, men­genai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikede­pankan.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Semua tergantung kepada kinerja Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. Ketika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot Bogor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa ter­jerat,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================