Dalam kesaksiannya, LoÂrina juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sudah meneÂtapkan lokasi lahan milik AnÂgkahong peuntukannya sesuai dengan RTRW untuk relokasi PKL. Selain itu, Lorina memÂbenarkan adanya pengusuÂlan dana Rp35 milyar untuk pengadaan lahan di Warung Jambu, namun sampai saat ini belum ada notulensinya waÂlaupun dibahas dalam rapat resmi yang dihadiri pihak eksekutif maupun legislatif.
Hasil yang disepakati oleh pimpinan DPRD dengan PemÂkot Bogor terkait pengadaan laÂhan di Warung Jambu, seperti tertuang didalam Raperda dan sudah di evaluasi oleh GuberÂnur Jawa Barat Rp17,5 milyar. Namun ketika JPU menanyakan soal anggaran Rp31 milyar unÂtuk dialokasikan pemelihaan jalan dan adanya uang bagi hasil Provinsi Jawa Barat Rp35 milyar, Lorina mengaku tidak mengetahui soal tersebut.
Sebelumnya, aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menÂgatakan, untuk membuktiÂkannya didalam persidangan sebaiknya para saksi memÂberikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini. “Kemungkinan besar para peÂjabat turut serta atau intervenÂsi dalam menentukan harga tanah ini,†tuturnya.
Ia juga menyebutkan, menÂgenai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikedeÂpankan.
“Semua tergantung kepada kinerja Kejaksaan Negeri (KeÂjari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. Ketika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot Bogor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa terÂjerat,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)