PEKAN depan, isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kem­bali memanas. Karena panasnya, dunia interna­sional pun mulai menaruh perhatian pada isu ini. Sebagai contoh, pada 9 April lalu majalah terkemuka di dunia The Economist ikut mem­bahas wacana RUU Tax Amnesty. RUU Tax Am­nesty memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, bahkan RUU ini termasuk salah satu agenda utama yang harus dibahas dan diselesaikan tahun ini.

Dalam teori ekonomi, kebijakan tax am­nesty memiliki dua mata pisau. Satu sisi ke­bijakan ini (sebagaimana argumen pemerin­tah) memang dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara, memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat kontraproduktif jika tidak diikuti oleh perubahan struktural, perumusan berb­agai kebijakan berikutnya, tindak lanjut (follow up) serta penegakan kepatuhan pajak (enforce­ment). Karena itu jika pengelolaannya keliru, kebijakan tax amnesty justru dapat menye­babkan semakin banyak orang yang mengem­plang pajak.

Kebijakan tax amnesty memang sangat populer di berbagai negara. Negara-negara maju seperti Republik Irlandia, Italia, Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat atau negara-neg­ara berkembang seperti India, Argentina, dan Kolombia adalah segelintir contoh negara-nega­ra yang pernah menerapkan kebijakan ini. Meski sangat populer, ternyata tingkat kesuksesan dan efektivitas kebijakan ini tergolong sangat rendah (Uchitelle, 1989; Luitel, 2005; Luitel, 2014).

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Sebagian besar program tax amnesty di berbagai negara gagal memperluas basis pa­jak dan tidak dapat mendongkrak pendapa­tan negara secara signifikan. Penyebab utama gagalnya program tax amnesty biasanya dise­babkan oleh kegagalan negara melakukan pe­rubahan struktural, seperti perubahan tingkat pajak (tax rate) dan penerapan sistem pajak yang lebih profesional.

Selain itu mengevaluasi efektivitas tax am­nesty sangatlah sulit jika kebijakan ini diikuti oleh perubahan struktural. Sebagai ilustrasi, ke­naikan penerimaan negara pada konteks ini bisa saja lebih disebabkan oleh perubahan struktural dibandingkan tax amnesty itu sendiri. Dalam kasus ini justru negara rugi dua kali, selain gagal mendapatkan tambahan penerimaan dari para pengemplang, negara juga kehilangan tamba­han pendapatan yang berasal dari penalti pajak. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Dari itu semua, yang harus diingat oleh kita terkait kebijakan tax amnesty adalah ter­cabiknya asas dan rasa keadilan sosial. Ini harga yang harus dibayar masyarakat Indonesia bila kebijakan diterapkan. Golongan yang paling diuntungkan dari kebijakan ini jelas hanyalah segelintir orang, yaitu orang-orang super kaya dan perusahaan yang dimilikinya. Kelompok ini biasanya sangat memahami tentang pajak sehingga mereka relatif lebih mudah meman­faatkan celah pajak, baik secara legal (tax avoid­ance) atau pun ilegal (tax evasion).

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Kekhawatiran tercabiknya rasa keadilan sosial masyarakat jika kebijakan tax amnes­ty diterapkan sepertinya tidak berlebihan. Se­bagai gambaran, menteri keuangan menyebut­kan setidaknya dalam dekade terakhir terdapat sekitar 2000 perusahaan (asing) yang tidak membayar pajak dengan total potensi kehilan­gan negara sebesar Rp500 triliun.

Tidak terbayang sudah berapa ribu triliun rupiah kerugian yang dialami negara setiap ta­hun atas praktek pengakalan pajak selama ini. Di sisi lain, rasa keadilan sosial kita akan tersayat jika kita tengok puluhan juta penduduk lainnya harus banting tulang demi mencari sesuap nasi, setidaknya untuk hari ini dan esok hari. Belum lagi jika kita lihat panjangnya antrean orang ke­cil di rumah sakit, kondisi sekolah yang kurang layak, jalan-jalan yang rusak, dan berbagai permasalahan sosial-ekonomi lainnya. Karena itu sudah semestinya kita semua (khususnya pemerintah dan DPR), menimbang ulang diter­apkannya tax amnesty di negara ini.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================