Untitled-6BOGOR TODAY – Sidang ka­sus lahan Angkahong terus berjalan di PN Tipikor Band­ung. Berbagai pihak terus me­nyoroti dan menyikapi jalan­nya sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Muhammad Sufi mengingat­kan para saksi untuk menyam­paikan secara jujur kesaksian­nya dalam persidangan kasus korupsi markup pengadaan tanah untuk relokasi PKL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,1 miliar di Pen­gadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Jika tahu apa yang dilihat, didengar, dan yang dilakukan sampaikan secara terang ben­derang jangan berbelit-belit. Jika tidak tahu sampaikan tidak tahu. Karena jika mem­berikan kesaksian palsu dalam perkara tipikor pengadaan ta­nah Jambu Dua terlebih kare­na disuruh atasan atau untuk membela atasannya diancam pidana 9 tahun sesuai KUHP,” kata Sufi.

BACA JUGA :  Awet Muda Secara Alami dengan 5 Rahasia Ini, Banyak Tertawa juga Salah Satunya?

Sufi merujuk ketentuan Bab IX Kitab Undang-Un­dang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) bahwa barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang me­nentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hu­kum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasan­ya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan dalam ayat (2) pasal yang sama, lanjut Sufi, disebutkan bahwa jika ket­erangan palsu di atas sump­ah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terda­kwa atau tersangka yang ber­salah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembi­lan) tahun.

Perkara korupsi markup pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp43,1 miliar itu telah menggiring mantan Kepala Di­nas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah kota Bogor Hidayat Yudha Priatna dengan nomor perkara 40/Pid.sus- TPK/2016/PN BDG, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gu­melar dengan nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dan Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penaksir Ad­nan dan rekan dengan nomor perkara 42/Pid.sus-TPK/2016/ PN BDG sebagai terdakwa.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor menyebut­kan bahwa selain ketiga ter­dakwa, masih ada tiga orang pejabat utama di Kota Bogor, yakni Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Sek­retaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat turut serta dalam kasus korupsi tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================