BOGOR TODAY – Sidang kaÂsus lahan Angkahong terus berjalan di PN Tipikor BandÂung. Berbagai pihak terus meÂnyoroti dan menyikapi jalanÂnya sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Muhammad Sufi mengingatÂkan para saksi untuk menyamÂpaikan secara jujur kesaksianÂnya dalam persidangan kasus korupsi markup pengadaan tanah untuk relokasi PKL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,1 miliar di PenÂgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Jika tahu apa yang dilihat, didengar, dan yang dilakukan sampaikan secara terang benÂderang jangan berbelit-belit. Jika tidak tahu sampaikan tidak tahu. Karena jika memÂberikan kesaksian palsu dalam perkara tipikor pengadaan taÂnah Jambu Dua terlebih kareÂna disuruh atasan atau untuk membela atasannya diancam pidana 9 tahun sesuai KUHP,†kata Sufi.
Sufi merujuk ketentuan Bab IX Kitab Undang-UnÂdang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) bahwa barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang meÂnentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat huÂkum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanÂya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan dalam ayat (2) pasal yang sama, lanjut Sufi, disebutkan bahwa jika ketÂerangan palsu di atas sumpÂah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdaÂkwa atau tersangka yang berÂsalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembiÂlan) tahun.
Perkara korupsi markup pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp43,1 miliar itu telah menggiring mantan Kepala DiÂnas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah kota Bogor Hidayat Yudha Priatna dengan nomor perkara 40/Pid.sus- TPK/2016/PN BDG, mantan Camat Tanah Sareal Irwan GuÂmelar dengan nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dan Ronny Nasrun Adnan dari kantor jasa penaksir AdÂnan dan rekan dengan nomor perkara 42/Pid.sus-TPK/2016/ PN BDG sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor menyebutÂkan bahwa selain ketiga terÂdakwa, masih ada tiga orang pejabat utama di Kota Bogor, yakni Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan SekÂretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat turut serta dalam kasus korupsi tersebut. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
Bagi Halaman