bihun-kekinian-alias-bikini-_160803133205-159BANDUNG TODAY– Pemkot Bandung masih menelusuri tem­pat produksi makanan ringan merek Bikini atau Bihun Kekin­ian. Snack tersebut menjadi perbincangan publik lantaran gambar kemasan produknya di­anggap vulgar.

Pada bungkus camilan itu memang tercatat lokasi produk­si di Bandung, namun tak ada alamat rinci. Bagian bawah ke­masan hanya tertulis ‘Camilin­do-Bandung’.

Belum bisa dipastikan apak­ah Bandung itu maksudnya kota atau kabupaten. “Saya sudah perintahkan Dinas Perdagan­gan untuk mencari. Karena di labelnya mengaku di Bandung, tapi enggak ada alamatnya,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (5/8/2016).

Hingga kini tim dari Dinas UKM Indag Kota Bandung ma­sih melakukan penelusuran. Namun sejauh ini hasilnya nihil. “Nanti dikabari kalau ternya­ta betul dari Kota Bandung. Tapi imbauan saya, sebaiknya produknya ditarik karena sudah meresahkan masyarakat,” ucap Emil, sapaan Ridwan.

Emil mengakui produk-produk yang lahir di Kota Band­ung idenya selalu kreatif. Namun untuk kasus produk label Bikini, Emil menyebutnya kreatif ber­lebihan yang meresahkan. “Ka­lau kreatifnya, orang Bandung kan memang kreatif ya. Tapi kreatif itu kan ada etika,” ucap Emil.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024

Terpisah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyoroti kemunculan produk makanan ringan bermerek Bikini (Bihun Kekinian) yang diprotes Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran gambar kema­san snack tersebut dianggap mengandung konten porno­grafi. Aher, sapaan Heryawan, tampak geram dengan pihak produsen makanan label Bikini. “Kita sedang membangun rev­olusi mental, sedang memben­tuk karakter bangsa, dan mem­bangun moral anak bangsa, tiba-tiba kok iseng-isengnya sih bikin makanan dengan nama Bikini. Terus digambar lagi biki­ninya di situ (kemasan),” ucap Aher di Gedung Sate, Jalan Di­ponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2016).

Pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung. Aher sudah me­minta kepada anak buahnya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar untuk menelusuri peredaran camilan merek Bikini. Namun pihaknya belum menemukan penjual dan tempat produksi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Upaya pemesanan via on­line kepada penjual produk tersebut tidak mendapatkan balasan. “Pesan ke penjualnya, enggak ada respons. Lalu kita kejar ke tempat-tempat yang memungkinkan (snack Bikini) dijual juga tidak ada,” tuturnya.

Aher menduga penjual makanan olahan tersebut men­coba melihat bagaimana tang­gapan masyarakat berkaitan penjualan produknya. Setelah reaksi dipasaran tenyata ban­yak yang resah, kemungkinan produsen menghentikan pen­jualannya. “Mudah-mudahan ini berhenti dengan sendirinya, udahlah tobat dia kayaknya,” kata Aher.

Imbaun untuk masyarakat? “Pertama jangan beli lah, ked­ua yang mau dibelinya tos teu aya (sudah tidak ada). Buktinya dikejar-kejar tidak ada respons. Tentu juga jangan iseng-isen­glah,” ujar Aher.

BBPOM Bandung menegas­kan produk olahan makanan ringan merek Bikini termasuk ilegal. Pemerintah tidak mung­kin menerbitkan izin edar ter­hadap olahan pangan yang memiliki kemasan yang ditud­ing vulgar. KPAI menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan ka­limat tidak pantas dalam kema­sannya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================