foto-berita-4CIBINONG, TODAY – Buruh pabrik se kabupaten Bogor kembali tumpah dan menyemut di gerbang komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tuntuannya masih sama yakni, meminta kenaikan upah.

“Kami menuntut UMK tahun 2017 naik dari Rp.2.9 juta menjadi Rp.3.7 juta. Angka ini dihitung dari nilai KHL rata-rata Rp.3.4 juta ditambah inflasi 4 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen,” teriak Imam selaku Ketua Gabungan DPC SPKEB Kabupaten Bogor, saat demo pada Kamis (12/10/2016).

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

Angka tersebut, terbilang wajar, karena hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di tiga pasar yang ada di Bumi Tegar Beriman. Selain menuntut kenaikan UMK, para buruh juga meminta pemerintah pusat menghapuskan tax amnesty, karena dianggap lebih memanjakan pengusaha.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

“Pengampunan pengemplang pajak adalah tindakan inkonstitusional karena mengampuni pencuri uang negara. Sementara kaum buruh setiap akan ambil gaji, selalu dipotong pajak,” ucap Ketua Pangkorda FSP KEP KSPI Bogor, Aris

============================================================
============================================================
============================================================