sm3-3187576bb72dbce5c0e1bcac2c1a2c8f

Alfian Mujani

[email protected]

SETELAH didepak dari Indonesia, JP Morgan Chase Bank NA menyatakan tengah berupaya membuka perundingan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memutus kontrak kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan JP Morgan sebagai bank persepsi atau bank rekanan pemerintah dalam mengelola transaksi penerimaan negara.

“Imbasnya kepada klien kami tidak besar, dan kami masih berhubungan dengan Kemenkeu terkait masalah ini,” ujar juru bicara JP Morgan, dikutip dari Reuters, Rabu (4/1/2017).

Tidak dielaborasi lebih lanjut apa saja upaya yang akan dilakukan manajemen JP Morgan untuk meminta pemerintah menghapuskan sanksi tersebut.

Sebelumnya Scenaider Clasein H. Siahaan, Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu (DJPPR) menuturkan, riset yang dirilis JP Morgan pada 13 November lalu merupakan bentuk ketidakprofesionalan manajemen bank tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Hanya Menegur, Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Pemuda hingga Babak Belur

Riset itu menurutnya malah membuat investor enggan membeli surat berharga negara (SBN) yang seharusnya dijual JP Morgan sebagai salah satu mitra penjualan surat berharga negara (SBN) pemerintah. Ketika SBN tersebut tidak laku diserap investor, JP Morgan kemudian memborongnya dengan harga murah untuk kemudian dilepas kembali.

“Itu dia conflict of interest nya, dia agen primary dealer, kan seharus bisa mencari pembeli SBN. Kok malah rekomendasi jual, jadi mana mau investor beli kalau begitu. Kita yang rugi. Tapi di balik itu diam-diam dia beli SBN dengan murah lalu jual lagi, kan kita jadi mainan dia saja,” ujar Scenaider.

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

JP Morgan terakhir kali mengikuti lelang SUN pada 8 November 2016 untuk seri SPN03170209 dan SPN12171109 dengan target indikatif Rp10 triliun dan maksimal Rp15 triliun.

Akibat pemutusan kontrak sebagai bank persepsi, Sri Mulyani mencabut penugasan JP Morgan untuk membantu pemerintah menerbitkan global bond.

JP Morgan juga tidak termasuk dalam daftar bank persepsi untuk penerimaan pajak atas program pengampunan pajak atau tax amnesty.

============================================================
============================================================
============================================================