Yuska Apitya Aji

[email protected]

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Selasa (24/1/2016). Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok.

Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga

saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra. Namun,
ketiga saksi itu tak dapat dihadirkan. Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid.

Keputusan ini lantas ditolak penasihat hukum lantaran tak sesuai hasil koordinasi. Tim kuasa hukum Ahok lantas meminta majelis hakim untuk menolak usulan jaksa untuk menghadirkan dua saksi fakta itu. Setelah dipertimbangkan, Ketua Majelis

Hakim Budi Dwiarso mengatakan, dalam KUHAP tak ada kewajiban berkoordinasi. Namun, dia meminta agar jaksa dan penuntut umum saling berkoordinasi demi kebenaran materiil. “Maka sidang akan kami tunda pada Selasa (24/1) jam 09.00 WIB,” kata Budi.

Sidang kemarin akhirnya hanya memeriksa tiga saksi, yakni Briptu Ahmad Hamdani, Bripka Agung Hermawan, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.  Ahmad dan Agung dari SPKT Polres Kota Bogor. Mereka dihadirkan terkait permasalahan waktu dan lokasi dari laporan Willyuddin soal dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

BACA JUGA :  Rakor Persiapan Pengadaan ASN tahun 2024, Kota Bogor Komitmen Reformasi Birokrasi

Sementara itu dalam sidang, Anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan, ditanya soal salah ketik penulisan tanggal pelapor Willyudin Abdul Rosyid menonton video Ahok. Di laporan polisi diketik tanggal pelapor menonton video Ahok pada Kamis, 6 September 2016, yang seharusnya ditulis Selasa.

“Apa benar hari Kamis?” tanya hakim dalam sidang Ahok di auditorium Kementan,
Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Bripka Agung mengaku alpa, tak melakukan cek tanggal dan hari yang dituliskan dalam pelaporan Ahok atas dugaan penistaan agama. “Mohon maaf, saya tidak kroscek tanggal,” jawabnya.

Menurut hakim, kesalahan penulisan ini menjadi fatal terkait dengan waktu kejadian tindak pidana. Pelaporan dengan penulisan tepat penting dalam kaitan dengan proses hukum yang ditindaklanjuti.

“Harusnya teliti, jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya kapan dicocokkan
kalender, bukan hanya diterima. Makanya tadi ditanya ketua majelis apakah pernah ada koreksi dari pelapor?” imbuh hakim anggota.

Soal pelaporan Willyudin, Bripka Agung mengaku tak tahu detail aduan yang disampaikan. Dia menyebut bertugas untuk berkoordinasi dengan personel piket reserse kriminal (reskrim). Namun, ditegaskan Bripka Agung, Willyudin diminta personel bintara administrasi (bamin) menjelaskan kronologi atas aduan penistaan agama dengan disertai video Ahok sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Pekan ke-29 Liga Inggris 2023/24

Hakim kembali bertanya soal tanggal pelapor Willyudin menonton video Ahok saat berada
di Kepulauan Seribu, yang ditulis 6 September 2016. Willyudin yang dihadirkan lagi dalam persidangan hari ini membantah keterangan Briptu Ahmad. Willyudin, yang langsung dikonfrontasikan dengan Briptu Ahmad, mengaku melihat video pada 6 Oktober. “Jadi tanggal dikoreksi pelapor?” tanya hakim. “Kurang tahu,” jawab Briptu Ahmad mengulang jawaban yang sama atas pertanyaan
sebelumnya.

Gara-gara jawaban ini, majelis hakim menegur Briptu Ahmad. Hakim mengingatkan pentingnya
pelaporan polisi dibuat sesuai fakta tanpa ada kesalahan penulisan.

“Saudarasudah disumpah, jangan ketawa-ketawa begitu. Kalau Saudara tidak ingat, itu lupa. Saudara ngerti bahasa Indonesia saya kira. Saya menerima laporan ini fatal nanti,” tegur hakim.

Persoalan tanggal menonton video Ahok inilah yang dipertanyakan tim pengacara Ahok pada
sidang sebelumnya, Selasa (10/1). Sebab, kegiatan Ahok bertemu dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, terjadi pada 27 September 2016.

Dari awal persidangan sesi pertama, urusan tanggal pelapor Willyudin menyaksikan video Ahok jadi bahan tanya-jawab. Majelis hakim mempertanyakan pencatatan waktu menonton video YouTube, bukan waktu kejadian yang diduga terjadi penistaan agama.

============================================================
============================================================
============================================================