Sri Minggu Hartono selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga pejabat Bogor itu lantaran diduga menyerobot lahan miliknya.

“Dari 44 hektare, seluas 14.042 meter persegi saat ini sedang dibangun Gedung DPRD,” ujarnya kepada BOGOR TODAY, petang.

Sebelum ada pembangunan gedung, Hartono mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi ke Pemkot Bogor. Namun, surat somasi tersebut diabaikan. “Pemkot tidak berhak membangun gedung karena lahan itu bukan milik pemerintah,” ujar dia.

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

Hartono memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Selain itu, berdasarkan penetapan eksekusi nomor 01/PEN/KT/EKS/PTUN- BDG/1996, lahan tersebut miliknya. Hartono juga membenarkan, selain Wali Kota Bogor pihaknya juga melaporkan tiga pejabat tinggi di Kota Bogor. “(Pejabat) BPN dan Imigrasi dilaporkan kaitan dengan penertiban sertifikat yang dikeluarkannya. Sementara Imigrasi masih lahan milik saya,” dia mengklaim.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, Pemkot Bogor memiliki bukti berupa dokumen lengkap atas kepemilikan lahan yang diklaim Hartono. “Pemkot jelas punya bukti kepemilikan lahan. Semua dokumennya ada di BPN,” ucap dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Sementara, pemilik lahan tersebut telah memasang plang atas kepemilikan tanah sejak sebulan yang lalu di proyek Gedung DPRD. Namun, siang ini, Senin, 6 Maret siang, pelang tersebut dicabut Satpol PP Kota Bogor.(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================