BOGOR TODAY- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi. Salah satu persyaratan yang diatur yakni setiap pengendara wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. “Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bima, Selasa (11/4).

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

“Dengan diterbitkannya Perwali ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online yakni penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya,” kata Bima.

BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024

Syarat berikutnya, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================