JAKARTA TODAY – Pancasila, hasil ijitihad ulama dan kelompok nasionalis yang diramu dengan cara mengawinkan sistem berbasis modern dengan Islam dan kondisi yang ada di Indonesa. Indonesia yang memiliki 1.340 suku, tetapi dari dulu Pancasila terbukti tetap sakti menjadi alat pemersatu dan penguat bangsa.

“Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika terbukti mampu menyatukan keragaman yang ada di Indonesia. Karena itu marilah kita pelihara, kita kembangkan sesuai perkembangan jaman agar kita terhindar dari perpecahan,” kata mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As’ad Said Ali di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Indonesia, menurutnya, dulu adalah negara kerajaan yang memberlalukan hukum adat dan juga hukum islam. Hebatnya, dua hukum dapat berlaku secara bersamaan.  Di jaman modern, dua hukum itu bertambah satu yaitu hukum modern. Pancasila terbukti mampu mensinkronkan ketiga hukum itu yang terus disesuaikan dengan perkembangan jaman.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

“Berbeda dengan Arab Saudi yang hanya ada satu hukum saja yaitu hukum islam, apabila seseorang melakukan kesalahan berat negara dapat memberlakukan hukuman pancung. Indonesia tidak berlaku hukum pancung  karena itu tidak boleh memaksakan hukum islam dengan adat dan budaya yang berlaku di indonesia,” imbuhnya.

============================================================
============================================================
============================================================