“Kalau pengelola toko modern, semisal supermarket dan minimarket sih sudah taat pada aturan,” ungkapnya.

Namun Trian belum bisa memberikan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik dan stayrofoam hingga kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya belum ada pembahasan ke arah sana.

“Acuan kita Perbup Nomor 13 tahun 2019 tentang larangan prnggunaan plastik dan styrofoam, di mana pembatasan hanya berlaku di supermarket, minimarket, mall, restoran, hotel dan kafe,” tegas Trian.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Sementara dari informasi yang didapat, jumlah sampah plastik di Kabupaten Bogor mencapai 16 persen dari jumlah sampah keseluruhan, 2.800 ton setiap harinya.

Komitmen yang dibangun pemerintah melalui aturan ini, juga akan diperkuat dengan pengawasan oleh tim di lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam tentang monitoring implementasi aturan itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Ketika ditemukan pelanggaran di lapangan, ada sanksi yang akan diberikan. Misalnya dalam hal ini toko modern yang sudah sepakat dengan aturan tersebut bersama Pemkab Bogor.

Sanksinnya pertama teguran secara lisan. Selang 1 minggu lalu tertulis dan 1 minggu berikutnya melaporkannya kepada Bupati. Kita juga akan evaluasi bagaimana efektifitas Antik ini per tiga bulan sekali pasca diberlakukan. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================