Jakarta Today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Markus Nari. Novel dihadirkan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik.

“Saksi yang kami hadirkan ada tiga, salah satunya saudara Novel,” ujar penuntut umum Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Kepada wartawan, Novel tidak banyak bicara perihal materi yang akan disampaikan dalam persidangan. Namun, ia membenarkan hari ini akan memberikan kesaksian terkait penanganan perkara e-KTP.

Novel pernah menjadi penyidik yang menangani kasus proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

“Iya, saya saksi sidang ini,” ucap Novel.

Selain Novel, saksi lain yang dihadirkan ialah Jaksa KPK Ariawan dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

============================================================
============================================================
============================================================