JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terhadap UU KPK versi revisi yang diajukan 18 mahasiswa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (28/11/2019).

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Menurut majelis hakim, gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan permohonan pemohon salah objek gugatan. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Anwar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan, majelis telah menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.

============================================================
============================================================
============================================================