Dianggap Error in Objecto, Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK

Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar,” jelas Enny.

BACA JUGA :  Investasi Rp6,29 Triliun Masuk, Indonesia Perkuat Hilirisasi Nikel Lewat Pabrik Bahan Baterai Kendaraan Listrik

Enny menuturkan, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto,” jelas Enny. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================