Dianggap Error in Objecto, Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK

JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terhadap UU KPK versi revisi yang diajukan 18 mahasiswa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (28/11/2019).

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Menurut majelis hakim, gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan permohonan pemohon salah objek gugatan. Sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah objek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Anwar.

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan, majelis telah menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================