“Kita tahu kemajuan tekhnologi sekarang, siapa pun bisa buat aplikasi sepanjang trafik internetnya memungkinkan untuk mereka saling komunikasi bisa saja terjadi. Saya yakin yang diluar masih ada, kita akan ekspose terus setiap bulan, kemarin sempat berhenti karena ada pergantian situasi dan ini kita kumpulkan bulan November hasilnya cukup signifikan,” tuturnya. Masih kata Hendri, penyalahgunaan narkoba di masa pandemi COVID-19 ini bukannya berkurang malah cenderung meningkat. Oleh karena itu, pihaknya selalu mendorong anggotanya untuk lebih aktif lagi dalam memberantas pengedar narkoba dan terbukti selama bulan November kemarin, kasus peredaran narkoba mencapai 18 kasus. “Jadi kalau kita lihat situasi pandemi ini tidak mengurangi para penyalahgunaan narkotika, dan ini perlu dicatat karena kalau kita tidak aktif maka tidak mungkin kasus ini terungkap. Jadi ini berkat keaktifan kita, karena kita yakin dengan prinsif bahwa penyalahgunaan narkotika itu seperti fenomena gunung es,” ungkapnya. Para pengedar narkoba ini, lanjut Hendri, sudah melanggar pasal 112 ayat 2, Undang Undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Mereka (para tersangka) melanggar pasal 112 ayat 2, dan ancamannya diatas 10 tahun penjara,” tandasnya. (Heri)
BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Solusi Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================