“Kami akan telusuri masalah ini dan lebih eloknya pihak yang dirugikan dalam hal ini RT RW membuat surat yang dilayangkan ke kami, kemudian surat tersebut akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Diberutakan sebelumnya, kebijakan Pemdes Sipak justru sangat melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi, membeberakan, saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Rapat tersebut membahas honorer atau insentif yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.

Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================