Menurutnya, sebelum peristiwa teror yang terjadi di Mabes Polri beberapa hari lalu terdapat sejumlah oknum yang kerap menyalahgunakan, meski kartu itu telah melewati tanggal berlaku atau kadaluarsa.
“Atas kejadian itu, dari Perbakin sendiri akan memberikan peringatan secara berkala terhadap klub yang mengatasnamakan Perbakin. Dari bidang organisasi sifatnya teguran sampai dengan penutupan,” ujarnya.
Zaenal juga menuturkan, untuk menjadi anggota Perbakin tentunya harus melewati beberapa proses atau prosedur. Pertama harus mendaftarkan diri di klub atau pengurus cabang di kota/kabupaten masing-masing.
Setelah itu, lanjut Zaenal pengurus cabang akan menilai, jika yang bersangkutan sudah layak maka akan diajukan mengikuti salah satu tes tergantung dari bidang yang diikuti.
“Perbakin sendiri memiliki tiga bidang yakni target, berburu dan tembak reaksi masing-masing bidang memiliki ujian atau test untuk kecakapan untuk menjadi anggota,” tukasnya. (B. Supriyadi)