Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Yusri salah satu dari mereka (pelaku) mengawali aksinya dengan menggedor-gedor pintu korban dan mengaku sebagai polisi yang tengah menggeledah kasus.

Menurutnya, kasus perkara pencurian dengan kekerasan ini terbilang cukup unik. Karena salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

Baca juga : Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuh Berantai

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

“Pelaku HW diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan. Dia bilang ‘Saya dari Polda, tiarap-tiarap. Prosesnya pengen cepat atau nggak, kalau pengen cepet tiarap diam,” ujar Yusri menirukan tindakan pelaku.

Yusri mengatakan kelima pelaku diringkus polisi pada Jumat (9/4/2021) di daerah Bojong Baru, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, komplotan ini mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Nahas, Pria Demak Ditemukan Terikat-Pingsan di Pinggir Kali, Gegerkan Warga Semarang

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kelima pelaku kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
(med/B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================