BOGOR TODAY – Indra dan Andri Heryana (24), pria kembar asal Banten ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran terlibat dalam komplotan pencuri spesialis peralatan sekolah bernama Achmad Hadi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit infocus yang mereka curi dari SMAN 8 Kota Bogor yang berada di kawasan jalan BTN Ciparigi, nomor 60, RT 03/02, Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor.

Baca Juga : Ayam Potong Tak Layak Jual Banyak Ditemukan di Pasar

Baca Juga : Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban, menerangkan dua pria tersebut ditangkap setelah tim Kujang Polresta Bogor Kota yang tengah patroli, mencurigai gelagat keduanya saat parkir di halaman minimarket yang sudah tutup.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan. Disitu kemudian terungkap, ternyata keduanya sedang menunggu satu rekannya yang sedang melakukan pencurian di SMAN 8 Kota Bogor.

Baca Juga : Kakak Beradik Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap

Baca Juga : THM Zoom Beroperasi di Bulan Ramadan Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak

“Berbekal informasi dari pria kembar, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mendapati setumpuk infocus di SMAN 8 yang siap diangkut. Untuk pelaku atas nama Achmad Hadi diamankan di lokasi, dengan barang bukti sembilan unit infocus,” terang Arsal, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Arsal menyebut, Indra dan Andri punya peran sebagai penadah infocus hasil curian. Saat ditangkap, Indra dan Andri disebut tengah menunggu infocus yang sedang dicuri Achmad Hadi.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai 35 juta rupiah. Sedangkan ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================