Oleh : Heru B Setyawan (Guru Sekolah Pesat)

PERMENDIKBUD Ristek terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 adalah jalur zonasi minimal memiliki kapasitas sebesar 50 %. Jalur afirmasi minimal 15 %, jalur perpindahan orang tua/wali 5 %, dan jalur prestasi sebanyak 30 %. Perubahan ini bertujuan agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Jalur zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

Baca Juga : KANGEN DENGAN KRITIKAN IWAN FALS LEWAT LAGUNYA

Jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Calon peserta didik jalur zonasi ini, juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi, jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan: a. sebaran sekolah; b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Jalur zonasi ini sedari awal memang bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan dari segi peserta didik. Karena selama ini peserta didik yang berkualitas akademis dan ekonomi menengah ke atas menumpuk di sekolah tertentu. Orang menyebutnya sekolah favorit bro.

Baca Juga : BERTOBATKAN PARA BUZZER PEMECAH BELAH NKRI

============================================================
============================================================
============================================================