
Sejauh ini, pihaknya mengakui kerap mengupayakan titik retribusi parkir untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
“Di dalam prosesnya, pengelolaan parkir yang masuk kepada PAD itu juga melibatkan dinas perizinan (DPMPTSP). Karena pengelolaan semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus rebutan lahan parkir merenggut nyawa P warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh keponakannya sendiri yang berinial AH. Dalam waktu kurang dari dua pekan kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.
“Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu,” Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Mantan Kapolres Lamongan itu, menerangkan bahwa satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor dikelola 18 preman, yang masing-masing harus menyetorkan uang senilai Rp 205 ribu kepada AH dalam sehari. AH adalah bos parkir liar yang menguasai wilayah itu.
“Jika dikalkukasikan, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di kawasan Metland Cileungsi,” terangnya.
Kata Harun, hal itu yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH. Usai P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, yang selama ini dipegang AH. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















