Kata Yosua sistem aplikasi ini terintegrasi sehingga tata kelola dan penanganan pengaduan masyarakat dapat terpantau, semua elemen dapat mengetahui pengaduan masyarakat yang diadukan di tiap UPT.
“Seluruh stakeholders Kementerian Pertanian termasuk insan pertanian dapat mengadukan hal – hal menyimpang apapun berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian Pertanian maupun UPT di bawahnya, “ ujarnya.
Lahirnya Kaldu Emas kata Yosua sejalan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 77 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (dumas).
Sementara itu, pemateri lainnya, Vivi Susilawati mengungkapkan terdapat enam jenis pengaduan yang dapat diadukan stakeholders pada Kementerian Pertanian dan UPT dibawahnya.
” Setidaknya ada enam pengaduan yang dapat diadukan stakeholders di kanal Kaldu Emas meliputi force majeure, pelanggaran kode etik, pelanggaran mekanisme / prosedur, penyimpangan dana, dan intervensi” tutur Vivi
Dalam kesempatan tersebut, dikenalkan pula aplikasi Sigap UPT yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian yaitu aplikasi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan gratifikasi. Aplikasi tersebut sebelumnya telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bidang pelayanan publik.
(Nita/Regi PPMKP Ciawi)