BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – RR (17) pelaku penganiyaan 7 ABG di Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang terjadi beberapa pekan lalu berhasil diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan kasus tersebut merupakan penganiayaan biasa, ancamannya pidananya pun di bawah 5 tahun.

“Kita tidak lakukan penahanan karena pelakunya adalah anak, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Siswo kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Sebagai Informasi, RR (17) sempat diperiksa di Polres Bogor dengan barang bukti hasil visum dan video penganiayaan yang beredar di media sosial.

Siswo menerangkan, kasus itu berawal saat tujuh korban melakukan siaran langsung di facebook. Keterangan informasi dari korban, RR menawarkan korban untuk melayani hidung belang dengan bayaran Rp50 ribu dan juga menawarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Dengan demikian, pihaknya menegaskan tidak ada kaitan antara kekerasan yang dilakukan pelaku dengan dugaan ajakan menjadi PSK. “Nggak ada sama sekali,” bebernya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang perempuan berdaster menampar 7 remaja di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam video tersebut, nampak perempuan berdaster biru kehijauan berbicara di depan 7 ABG putri yang duduk berjongkok. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================