“Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami diatas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” jelas Bima.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minol dengan kadar di atas 10 persen.

Selain kafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menertibkan pedagang dan pengunjung di kawasan Alun Alun Kota Bogor karena mengganggu kebersihan dan ketertiban umum. Selain tidak prokes, juga mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.

“Kami cek juga Alu-alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di lokasi. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu,” terangnya.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Terkait pembukaan taman, kata Bima, masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus hingga pekan ketiga Januari 2022. “Taman kita masih akan melihat tren data omicron ini. Selama aman kita akan buka lagi. Kita lihat dua minggu ke depan,” pungkasnya. (Aditya).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================