Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyebut keenam pelaku memiliki peran masing-masing.

Menurut Siswo, terdapat satu oknum dari internal DJKN, yang juga pelaku utama berinisial AS, pernah bekerja sebagai honorer di DJKN. AS, tugasnya sebagai pengawas objek-objek tanah DJKN, namun setelah resign dari perusahaan tersebut justru malah memanfaatkan pengalamannya itu dan mengaku sebagai orang DJKN.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Dalam aksinya, AS berhasil mengelabui para korban dengan menunjukan surat-surat yang seolah diterbitkan DJKN dengan meminta bantuan DH. Dari setiap AS meminta bantuannya, DH mendapat upah sebesar Rp.200 ribu. Sementara AS memiliki keuntungan hingga miliaran.

“Saat diamankan, kami temukan ada fotokopian yang harusnya informasinya bersifat rahasia. Dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen-dokumen palsu terkait objek-objek aset negara tersebut,” imbuh Siswo.

BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?

Dari keterangan AS, biaya untuk membuat sertifikat palsu itu kurang lebih Rp 20 juta.

Dengan demikian, Siswo berharap dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat yang pernah merasa membeli atau berinteraksi dengan para pelaku bisa datang untuk melaporkan kerugiannya.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” tutup Siswo. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================