2 Pelaku Pembuat Sertifikat Palsu
Polres Bogor Buru 2 Pelaku Pembuat Sertifikat Palsu. Foto : Humas Polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor buru 2 pelaku pembuat sertifikat palsu. Hal itu, dikatakan Kapolres Bogor, Iman Imanuddin usai menangkap 6 pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara yang terletak di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Penangkapan itu, Kata Iman berawal dari adanya laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) RI soal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan buka blokir.

“Atas laporan tersebutlah kami lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44),” terang Iman, Kamis (13/1/2022).

Iman menuturkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari DJKN dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DJKN ini digunakannya untuk membuka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.

Atas pengungkapan tersebut, pihaknya kembali mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DJKN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34)

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan pelaku lainnya dikenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyebut keenam pelaku memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Menurut Siswo, terdapat satu oknum dari internal DJKN, yang juga pelaku utama berinisial AS, pernah bekerja sebagai honorer di DJKN. AS, tugasnya sebagai pengawas objek-objek tanah DJKN, namun setelah resign dari perusahaan tersebut justru malah memanfaatkan pengalamannya itu dan mengaku sebagai orang DJKN.

Dalam aksinya, AS berhasil mengelabui para korban dengan menunjukan surat-surat yang seolah diterbitkan DJKN dengan meminta bantuan DH. Dari setiap AS meminta bantuannya, DH mendapat upah sebesar Rp.200 ribu. Sementara AS memiliki keuntungan hingga miliaran.

“Saat diamankan, kami temukan ada fotokopian yang harusnya informasinya bersifat rahasia. Dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen-dokumen palsu terkait objek-objek aset negara tersebut,” imbuh Siswo.

Dari keterangan AS, biaya untuk membuat sertifikat palsu itu kurang lebih Rp 20 juta.

Dengan demikian, Siswo berharap dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat yang pernah merasa membeli atau berinteraksi dengan para pelaku bisa datang untuk melaporkan kerugiannya.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” tutup Siswo. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================