Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk terkait jaringannya. Sebab, kata Ilham Bogor ini merupakan penyangganya ibu kota yang terbilang sangat mudah peredaraannya.

Dalam transaksinya, Ilham menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus cash and delivery (COD) dan sistem tempel.

BACA JUGA :  Sekjen Kemensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, MPLS Ditargetkan Dimulai Akhir Juli

Dalam modus COD, para kurir berkomunikasi dan mengantarkan langsung narkobanya kepada pembeli. Sedangkan untuk modus tempel para kurir ini menyepakati lokasi penyimpanan narkobanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangkan terjerat pasal 111,112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================