“Jika dari organisasi profesi, kita memang meninjaunya dari sisi etik yang ada di lembaga majelis kehormatan kedokteran di tingkat cabang di tingkat wilayah juga ada itu. Nanti ada pengurus yang akan memeriksa dan menyidangkan kasus ini apakah memang terbukti ada unsur pelanggaran etik atau tidak,” jelasnya.

Jika memang terbukti bersalah, tambah Ery Suhaimi, IDI akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga medis tersebut.

“Kalau dari panduan tertuang yang sudah ada. Sanksi etik itu ada dari mulai yang ringan sampai yang berat. Untuk yang ringan seperti teguran lisan. Sedangkan yang berat itu rekomendasi pencabutan surat izin praktik.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Dia berharap vaksinator untuk tetap semangat membantu pemerintah maupun stakeholder menjalani vaksinasi ini.

“Selain itu lakukan sesuai SOP dan agar lebih hati hati dan teliti serta mengikuti aturan,” bebernya.

Diketahui, video seorang vaksinator yang diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) beredar. Peristiwa itu terjadi di SD Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

Vaksinator yang mengenakan pakaian berwarna maroon dan rompi hijau hitam tengah mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Setelah itu, tenaga kesehatan itu menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD itu.

Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Kemudian, vaksinator berkerudung tersebut mengambil tisu dan meletakkannya di lengan murid SD yang disuntik tadi. Dia juga sempat mengajak murid SD berkaca mata itu bicara. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================