
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang oknum pengemudi ojol (ojek online) di Cimande, Caringin, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan itu tercantum dalam nomor polisi STBL/B/140/I/2022/JBR/RES BGSR.
Kuasa hukum korban, Anggi Triana menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu, (19/1/2022). Terduga pelaku berinisial SS.
Untuk melancarkan aksinya, Anggi mengungkapkan, SS menjanjikan jalan-jalan kepada korban dan Diiming-imingi uang. Korban juga dirayu untuk pergi ke gedung sekolah, namun menolaknya.
Peristiwa itu diketahui pihak keluarga, ketika korban pulang sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan menangis dengan kondisi pakaiannya acak-acakan.
“Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual. Pelakunya adalah SS, yang berprofesi sebagai ojol,” kata Anggi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).
Lantaran gagal mengajak korban ke gedung sekolah, SS akhirnya memaksa korban ke bangunan kosong. Di situlah korban melakukan aksinya. (B. Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















