Ade Yasin Intruksikan Jajarannya Tingkatkan Kemampuan MCP Demi Cegah Korupsi

“Inspektorat daerah harus dapat memastikan berbagai program pembangunan berjalan efektif dan efisien, sehingga Kabupaten Bogor bisa kembali mendapatkan WTP yang ketujuh,”tutur Ade.

Ade Yasin berpesan, tingkatkan kompetensi di bidang Monitoring Center for Prevention (MCP), kepada camat dan jajaran kepala perangkat daerah, pemahaman MCP ini juga penting untuk mencegah sejak dini kekeliruan yang dapat menyebabkan kerugian negara. Terutama camat saat ini sebagai tim teknis program Samisade. Dengan adanya MCP ini, diharapkan kita lebih baik mencegah daripada mengobati.

Inspektur Khusus Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Narutomo menjelaskan, ada 8 titik rawan tindak pidana korupsi yakni pertama, perencanaan dan penganggaran APBD seperti rawan mark up anggaran, keterlambatan pengesahan APBD, dan praktik suap, pemerasan, gratifikasi dalam pengesahan anggaran. Kedua, pengadaan barang dan jasa seperti tidak independen, tidak transparan dan akuntabel, adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaannya, dan persekongkolan pelanggan.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

“Ketiga, adalah perizinan seperti perizinan yang tidak transparan dan akuntabel, tidak memadai dan tidak representatif, dan pendelegasian kewenangan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan,” kata Teguh.

Keempat, lanjut Teguh, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Daerah, masih dinilai kurang, kompetensi APIP yang kurang memadai, dan peran APIP belum optimal dalam melakukan pendampingan kepada perangkat daerah.

“Kelima, manajemen ASN, standar pengelolaan ASN belum diimplementasikan, belum ada mekanisme penilaian kinerja dan pemberian reward and punishment, serta praktik jual beli jabatan,” terang Teguh.

BACA JUGA :  Ikan Kembung Bakar ala RM Padang, Dijamin Menggugah Selera dengan Aromanya

Teguh menambahkan, keenam yakni optimalisasi pajak daerah, database pajak kurang optimal dan tidak up to date, pajak belum sesuai dengan potensi sebenarnya, tidak ada inovasi peningkatan pajak, dan tunggakan pajak yang tidak tertagih. Ketujuh, manajemen aset daerah dan kedelapan, tata kelola keuangan desa.

Teguh menyebutkan, latar belakang MCP adalah tingginya kasus korupsi di tingkat Pemerintah Daerah, MCP bukan mencari orang-orang yang salah, melainkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================