Kades Harkatjaya Dilaporkan, Kejaksaan Siap Tangani Kasus Neneng

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polemik mantan ketua Tim Pelaksana Pembangunan (TPK) Desa Harkatjaya, Encep Saepudin, dengan Kepala Desa Harkatjaya, Neneng Mulyati berujung pelaporan.

Rabu 9 Februari 2022 lalu, Encep Saepudin, telah resmi melaporkan adanya dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan serta stempel yang dilakukan oleh Kepala Desa Harkatjaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor.

“Ya kami sudah buat laporan resmi terkait adanya indikasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Harkatjaya. Yang jelas kami akan menunggu proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai warga Negara yang baik tentunya harus bisa menghormati proses berjalannya,” tutur Encep.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Encep membeberkan, persoalan yang menjadi permasalahan tersebut, karna adanya pemotongan anggaran dari pengerjaan yang dilakukannya di tiga titik, dan selain itu ada dugan lain ihwal, adanya dugaan tanda tangan dan stempel yang diduga dipalsukan oleh pihak Desa.

“Selama ini segala sesuatunya saya tidak tandatangan di kantor desa, bahkan stempel di kantor desa itu tidak pernah digunakan kecuali hari ini untuk bahan laporan ke kejaksaan,” ungkapnya sembari memperlihatkan bukti surat pelaporan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Juanda membenarkan adanya laporan penyalahgunaan wewenang dan keuangan di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Atas laporan tersebut, setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan, tentunya bidang terkait akan menindak lanjuti laporan tersebut. Dan kita akan menelaah apakah ada kekurangan data yang harus dipenuhi pelapor,” ungkapnya.

Disamping itu, Juanda menjelaskan dalam pelaporan itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui setelah terkumpulnya data maupun fakta yang sebenarnya, sehingga pihaknya bisa menetap tersangka atau tidak.

“Iya itu tahapan setelah klarifikasi pengumpulan informasi, dan nanti ada penyeledikan, seperti itulah proses penyelesaian laporan perkara tindakan korupsi,” tukasnya. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================