Kata Iman, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu 5 Februari 2022.

Setelah korban tewas, pelaku sempat berencana menguburnya di dapur kontrakan tempat mereka bercinta. Bahkan niatan itu sempat dilakoni dengan menggali tanah menggunakan bor dan sekop.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Namun akhirnya, pelaku memutuskan untuk membungkus korban dalam sebuah karung disertai disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket.

“Pelaku kemudian berencana membuang jasad kekasihnya itu pada sebuah sungai, namun di tengah perjalan menggunakan sepeda motor, karung berisi mayat itu jatuh di lokasi penemuan dan pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali ke atas sepeda motor, hingga kemudian ditinggalkan begitu saja,” jelas Iman.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================