Kendari demikian, Asep menegaskan jika kedepannya kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel terpaksa kita segel,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Holywings Bogor yang berlokasi di jalan Pajajaran atau tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Bogor Timur diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut pengunjung tampak berkerumun saat menyaksikan acara live musik dan diduga melanggar protokol kesehatan. Padahal, saat ini kasus terkonfirmasi virus omicron tercatat sedang melonjak.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

“Suasana THM Hollywings di kawasan Kita Bogor yang baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya,” tulis keterangan dalam video tersebut. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================