Kendari demikian, Asep menegaskan jika kedepannya kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel terpaksa kita segel,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Holywings Bogor yang berlokasi di jalan Pajajaran atau tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Bogor Timur diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

BACA JUGA :  Kenali 7 Tanda Kepribadian Narsis, Jangan Sampai Terjebak dalam Hubungan yang Merugikan

Hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut pengunjung tampak berkerumun saat menyaksikan acara live musik dan diduga melanggar protokol kesehatan. Padahal, saat ini kasus terkonfirmasi virus omicron tercatat sedang melonjak.

BACA JUGA :  Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Jepang, Belanda, dan Australia Berjuang Amankan Tiket 32 Besar

“Suasana THM Hollywings di kawasan Kita Bogor yang baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya,” tulis keterangan dalam video tersebut. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================