Komisi VII DPR RI Desak PT Antam Tanggungjawab Pencemaran  Sungai Cikaniki

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Angota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII, Adian Napitupulu mendesak Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor bertanggungjawab atas Pencaran Sungai Cikaniki.

“Pencemaran Sungai Cikaniki, diduga akibat aktivitas pengolahan emas. Saya minta lembaga pemerintah terkait untuk memeriksa PT Antam,” kata Adian.

Adian mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan yang mencemari air Sungai Cikaniki sudah keluar. Hasilnya, sebut politisi PDI Perjuangan itu, bahan kimia yang mencemari air Sungai Cikaniki adalah Sianida.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

“Hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari Sungai Cikaniki adalah Sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya,” kata dia.

Hasil laboratorium menunjukkan konsentrasi sianida di air Sungai Cikaniki berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata-rata ada di angka 49,34 ppm. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menekankan hasil laboratorium tersebut menunjukkan air Sungai Cikaniki melebihi batas kesehatan air minum, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

“Angka angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukkan bahwa pencemaran sianida di air Sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 Tahun 2017, yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh di atas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 Tahun 2010, yaitu sebesar 0,07 ppm,” papar Adian.

============================================================
============================================================
============================================================