BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Baru diresmikan, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif lantaran melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menyebut pengecekan terhadap Holywings Bogor lantaran melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Setelah kita cek ada sekitar 40 persen berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.
Untuk sanksi denda tersebut, sambung Asep diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.
Namun, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
“Ini juga kan baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” terang Asep.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















