Holywings Bogor
Situasi Holywings Bogor saat dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan, Jumat (11/2/2022) malam.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Baru diresmikan, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif lantaran melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menyebut pengecekan terhadap Holywings Bogor lantaran melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Setelah kita cek ada sekitar 40 persen berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.

Untuk sanksi denda tersebut, sambung Asep diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Namun, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

“Ini juga kan baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” terang Asep.

Kendari demikian, Asep menegaskan jika kedepannya kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel terpaksa kita segel,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Dikabarkan sebelumnya, Holywings Bogor yang berlokasi di jalan Pajajaran atau tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Bogor Timur diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut pengunjung tampak berkerumun saat menyaksikan acara live musik dan diduga melanggar protokol kesehatan. Padahal, saat ini kasus terkonfirmasi virus omicron tercatat sedang melonjak.

“Suasana THM Hollywings di kawasan Kita Bogor yang baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya,” tulis keterangan dalam video tersebut. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================